<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
     xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
     xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
     xmlns:admin="http://webns.net/mvcb/"
     xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#"
     xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
     xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/">
<channel>
<title>Suara Id &#45; : Headline</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/rss/category/headline</link>
<description>Suara Id &#45; : Headline</description>
<dc:language>en</dc:language>
<dc:rights>© Copyright SuaraID &#45; 2026</dc:rights>

<item>
<title>Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/kapolri-minta-pesanggrahan-tjimande-dibuka-untuk-semua-peguron</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/kapolri-minta-pesanggrahan-tjimande-dibuka-untuk-semua-peguron</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://infomadiun.my.id/uploads/images/202609/site_1_image_870x580_6aaf265e52d7e.jpg" length="108345" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 07:18:50 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
</item>

<item>
<title>Kompolnas Awards 2026: Kapolri Minta Penghargaan Tak Berhenti di Seremoni</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/kompolnas-awards-2026-kapolri-minta-penghargaan-tak-berhenti-di-seremoni</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/kompolnas-awards-2026-kapolri-minta-penghargaan-tak-berhenti-di-seremoni</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://infomadiun.my.id/uploads/images/202609/site_1_image_870x580_6aaca39db652b.jpg" length="119000" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 09:36:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
</item>

<item>
<title>Kapolri Minta Personel Berprestasi Dapat Pengembangan Karier</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/kapolri-minta-personel-berprestasi-dapat-pengembangan-karier</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/kapolri-minta-personel-berprestasi-dapat-pengembangan-karier</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="https://infomadiun.my.id/uploads/images/202609/site_1_image_870x580_6aaca36966812.jpg" length="139472" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 09:35:32 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
</item>

<item>
<title>Dari Gerobak ke Gudang: Kisah Hendra Bertumbuh Bersama Le Minerale</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/dari-gerobak-ke-gudang-kisah-hendra-bertumbuh-bersama-le-minerale</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/dari-gerobak-ke-gudang-kisah-hendra-bertumbuh-bersama-le-minerale</guid>
<description><![CDATA[ Dari Gerobak ke Gudang: Kisah Hendra Bertumbuh Bersama Le Minerale #bisnisupdate #update #bisnis #text ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kx2e6zydnb0zd375x3wh4gps.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:01:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Dari, Gerobak, Gudang:, Kisah, Hendra, Bertumbuh, Bersama, Minerale</media:keywords>
</item>

<item>
<title>KDM Respons Kritik Menteri Pigai soal Sayembara Begal: Terima Kasih Mengingatkan</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/kdm-respons-kritik-menteri-pigai-soal-sayembara-begal-terima-kasih-mengingatkan</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/kdm-respons-kritik-menteri-pigai-soal-sayembara-begal-terima-kasih-mengingatkan</guid>
<description><![CDATA[ KDM Respons Kritik Menteri Pigai soal Sayembara Begal: Terima Kasih Sudah Mengingatkan
#newsupdate #update #news #text ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kvpz135yva7e9qh7payk8b3n.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:01:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>KDM, Respons, Kritik, Menteri, Pigai, soal, Sayembara, Begal:, Terima, Kasih, Mengingatkan</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Viral Sapi Diajak Mendaki Gunung Rinjani, BTNGR: Video Lama, Rombongan Ritual</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/viral-sapi-diajak-mendaki-gunung-rinjani-btngr-video-lama-rombongan-ritual</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/viral-sapi-diajak-mendaki-gunung-rinjani-btngr-video-lama-rombongan-ritual</guid>
<description><![CDATA[ Viral Sapi Diajak Mendaki Gunung Rinjani, BTNGR: Video Lama, Rombongan Ritual #newsupdate #update #news #text ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kykx3fzwpy1erkp75tewrp2r.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:01:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Viral, Sapi, Diajak, Mendaki, Gunung, Rinjani, BTNGR:, Video, Lama, Rombongan, Ritual</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Prabowo Dijadwalkan Hadiri Wisuda Praja IPDN di Jatinangor Rabu Besok</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/prabowo-dijadwalkan-hadiri-wisuda-praja-ipdn-di-jatinangor-rabu-besok</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/prabowo-dijadwalkan-hadiri-wisuda-praja-ipdn-di-jatinangor-rabu-besok</guid>
<description><![CDATA[ Prabowo dijadwalkan menghadiri wisuda praja IPDN di Jatinangor, Rabu (29/7). Mendagri Tito telah berada di lokasi. #newsupdate #update #news #text ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kxqe0tp6p5e3x1b9m6yfygzw.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:01:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Prabowo, Dijadwalkan, Hadiri, Wisuda, Praja, IPDN, Jatinangor, Rabu, Besok</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Foto: Panas Terik Tak Surutkan Produktivitas Warga di Kawasan Sudirman</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/foto-panas-terik-tak-surutkan-produktivitas-warga-di-kawasan-sudirman</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/foto-panas-terik-tak-surutkan-produktivitas-warga-di-kawasan-sudirman</guid>
<description><![CDATA[ Foto: Panas Terik Tak Surutkan Produktivitas Warga di Kawasan Sudirman #newsupdate #update #news #text ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kykv6fdhnngm8adzdnfvms82.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:01:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Foto:, Panas, Terik, Tak, Surutkan, Produktivitas, Warga, Kawasan, Sudirman</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Bank Mandiri Catat Penggunaan Pinjol hingga Kartu Kredit Meningkat</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/bank-mandiri-catat-penggunaan-pinjol-hingga-kartu-kredit-meningkat</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/bank-mandiri-catat-penggunaan-pinjol-hingga-kartu-kredit-meningkat</guid>
<description><![CDATA[ Bank Mandiri mencatat total outstanding pinjol, kartu kredit, dan PayLater nonbank mencapai Rp 160,7 triliun per Mei 2026. #bisnisupdate #update #bisnis #text ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1541819377/ozjfwrouz1iczqrvh7aj.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:01:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Bank, Mandiri, Catat, Penggunaan, Pinjol, hingga, Kartu, Kredit, Meningkat</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Prabowo Ratas Bareng Menhut, BMKG&#45;BNPB, Antisipasi Karhutla hingga El Nino</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/prabowo-ratas-bareng-menhut-bmkg-bnpb-antisipasi-karhutla-hingga-el-nino</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/prabowo-ratas-bareng-menhut-bmkg-bnpb-antisipasi-karhutla-hingga-el-nino</guid>
<description><![CDATA[ Prabowo menggelar ratas antisipasi karhutla setelah El Niño diprediksi datang lebih cepat dan memicu kemarau lebih panjang. #newsupdate #update #news #text ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kykvcex0a24g0b9q50t79r0p.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:01:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Prabowo, Ratas, Bareng, Menhut, BMKG-BNPB, Antisipasi, Karhutla, hingga, Nino</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Duo Korea Satu Grup, Ini Drawing Sepak Bola Wanita Asian Games 2026</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/duo-korea-satu-grup-ini-drawing-sepak-bola-wanita-asian-games-2026</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/duo-korea-satu-grup-ini-drawing-sepak-bola-wanita-asian-games-2026</guid>
<description><![CDATA[ Kalau enggak ada Indonesia gini, kalian tetep nonton nggak, Squads? Kalau enggak, tunggu aja kabarnya di @kumparanbolanita ya! #bolanita #bola #bolasports #text ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kj6xs6cnz7szrmht5k7j0h39.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:01:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Duo, Korea, Satu, Grup, Ini, Drawing, Sepak, Bola, Wanita, Asian, Games, 2026</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Gelar Konser di Surabaya 28 November, Dewa 19 dan Padi Reborn Bakal Tukar Lagu</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/gelar-konser-di-surabaya-28-november-dewa-19-dan-padi-reborn-bakal-tukar-lagu</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/gelar-konser-di-surabaya-28-november-dewa-19-dan-padi-reborn-bakal-tukar-lagu</guid>
<description><![CDATA[ Dewa 19 dan Padi Reborn akan kembali tampil dalam satu panggung lewat konser bertajuk When Legends Comeback to Surabaya pada 28 November. #kumparanHITS #newsupdate ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kga7ejmbzfq9bkk14qj1hvdx.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:01:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Gelar, Konser, Surabaya, November, Dewa, dan, Padi, Reborn, Bakal, Tukar, Lagu</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Kasi Intelijen Ditjen Bea Cukai Budiman Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,69 M</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/kasi-intelijen-ditjen-bea-cukai-budiman-didakwa-terima-gratifikasi-rp-769-m</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/kasi-intelijen-ditjen-bea-cukai-budiman-didakwa-terima-gratifikasi-rp-769-m</guid>
<description><![CDATA[ Kasi Intelijen Ditjen Bea Cukai Budiman Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,69 M #newsupdate #update #news #text ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kykqd2whekrcqd3jve44p5wz.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 15:41:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Kasi, Intelijen, Ditjen, Bea, Cukai, Budiman, Didakwa, Terima, Gratifikasi, 7, 69</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Ajukan Kasus Hukum Grace Natalie dan Ade Armando Harus Diajukan Hingga ke Pengadilan</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/ajukan-kasus-hukum-grace-natalie-dan-ade-armando-harus-diajukan-hingga-ke-pengadilan</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/ajukan-kasus-hukum-grace-natalie-dan-ade-armando-harus-diajukan-hingga-ke-pengadilan</guid>
<description><![CDATA[ JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menyarankan pihak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan pemotongan ceramah Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu, yang nyaris mengganggu ketenangan umat beragama.Gandi Parapat. IstKoordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, pemotongan ceramah Jusuf Kalla yang ditengarai melibatkan Sekretaris Dewan Pembina Partai PSI, Grace Natalie, Ade Armando maupun lainnya tersebut, diduga memiliki tujuan tertentu di tengah masyarakat, yakni untuk menyudutkan Jusuf Kalla.&quot;Polisi harus bisa mengungkap tujuan dari orang yang dilaporkan tersebut. Kasus ini sangat membahayakan di tengah masyarakat. Restorative justice tidak salah untuk dikesampingkan. Proses hukum demi kerukunan antarumat beragama harus menjadi prioritas. Ajukan kasus ini sampai ke meja hijau pengadilan,&quot; tegas Gandi Parapat.Gandi meyakini kasus kasus dugaan pemotongan ceramah Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu tersebut, tanpa ada sepengetahuan dan persetujuan dari mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Sayangnya, orang yang dilaporkan merasa mendapatkan dukungan.&quot;Kami sendiri awalnya sangat terkejut ketika melihat video ceramah JK di media sosial tersebut. Kami seperti kurang percaya, seorang JK melontarkan ceramah yang kurang etis tentang masalah agama. Ternyata video ceramah itu tidak utuh dan sengaja dipotong oleh orang bersangkutan,&quot; ungkap Gandi.Menurut Gandi, pemotongan video ceramah yang nyaris mengganggu ketenangan antarumat beragama tersebut, bisa dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan luar biasa. Soalnya, narasi yang muncul di tengah publik sedang memancing kemarahan publik. Grace Natalie dkk seperti tidak memikirkan dampak terburuk dari pemotongan video ceramah JK tersebut.&quot;Kami meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto juga harus memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memprioritaskan kasus yang membahayakan ini, supaya tetap diajukan sampai ke pengadilan. Sebab, Bapak Presiden Prabowo juga bisa menjadi korban,&quot; sebutnya.Disebutkan, penegakan hukum menjadi pusat perhatian masyarakat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka. Tekad Prabowo yang sudah berjanji untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, sedang dinantikan masyarakat. &quot;Ini harus diusut tuntas dan dibuka secara terang benderang. Jika kasus kasus dugaan pemotongan ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) itu memang bagian dari misi partai, maka partai tersebut sangat layak untuk dibubarkan. Kita mengapresiasi PSI yang secara tegas menyatakan tidak memberikan bantuan hukum,&quot; pungkasnya.Kategori : NewsEditor      : AHS ]]></description>
<enclosure url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKsQjl9e0U2mjVxRyd7Rge4HuMTBZnU4OKTTzOjEeJ3cWHJMSnHOfT3ruc2mE1J0dj1lamGqQCaIxl9lzrqmeebozAejk1TbYY9QvydGxSYx4WYnGO0MS-WFYktQ9k6sSdwFM_DSt4sylg1aMUm3eF5sYIXckZVhgFXNreobO6Ni0-UhZxZL7GNj09Dc0/w1600/1000481560.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 15:41:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Ajukan, Kasus, Hukum, Grace, Natalie, dan, Ade, Armando, Harus, Diajukan, Hingga, Pengadilan</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Pemikiran Natsir</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/ontologi-epistemologi-dan-aksiologi-pemikiran-natsir</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/ontologi-epistemologi-dan-aksiologi-pemikiran-natsir</guid>
<description><![CDATA[ Dari Mosi Integral hingga demokrasi beretika, gagasan Natsir menunjukkan bangunan filsafat politik yang utuh dan tetap relevan bagi Indonesia. ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kx0498c85zn1ke76fj4wb0mh.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 12 Jul 2026 11:02:04 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Ontologi, Epistemologi, dan, Aksiologi, Pemikiran, Natsir</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/tim-keamanan-ptpn-i-regional-1-tindak-dan-laporkan-7-terduga-penambang-llegal-di-lahan-negara</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/tim-keamanan-ptpn-i-regional-1-tindak-dan-laporkan-7-terduga-penambang-llegal-di-lahan-negara</guid>
<description><![CDATA[ DELI SERDANG, suarapembaharuan.com - PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (10/7/2026), bukan merupakan peristiwa penculikan maupun penghalangan kegiatan cetak sawah, melainkan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal (galian C) di areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 104/Bandar Klippah milik perusahaan.Project Management Operations (PMO) PTPN I Regional 1, Chairul Ikhlas melalui Humas PTPN I Regional 1 Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi melalui seluler, menjelaskan bahwa saat dilakukan penertiban, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan HGU seluas sekitar 10 hektare.&quot;Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator (beko). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin,&quot; ujar Rahmat.Dalam kegiatan penertiban tersebut,  Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 dan TNI AD mengamankan sementara tujuh orang yang terdiri atas sopir truk dan penjaga lapangan. Selanjutnya, ketujuh orang tersebut diserahkan secara resmi kepada Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Rahmat menegaskan bahwa tidak ada warga yang diculik ataupun dihilangkan keberadaannya sebagaimana informasi yang beredar.Selain itu, PTPN I Regional 1 turut menyerahkan barang bukti berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV. Perdana Trans serta dua unit truk pengangkut material galian C kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.Menurut Rahmat, perusahaan juga telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan, Unit Tindak Pidana Ekonomi, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan aset dan penambangan ilegal di atas lahan HGU milik PTPN I Regional 1. Bersamaan dengan laporan tersebut, perusahaan menyerahkan tujuh orang yang diamankan beserta dua unit truk sebagai bagian dari barang bukti.PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan dalam rangka melindungi aset negara yang berada di bawah pengelolaan perusahaan serta mencegah kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas penambangan ilegal.Dalam melaksanakan pengamanan areal  tim keamanan PTPN I Regional 1 dibantu sejumlah personel TNI AD sesuai Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dengan TNI AD yang tertuang pada surat Kerja sama nomor DHKL-DIRUT/SPJ/ 2024.11.25-1 - KERMA/73/ XI/2024 ini secara spesifik mengatur tentang penguatan pembinaan teritorial dalam rangka mendukung operasional PTPN I melalui program unggulan TNI AD.Perusahaan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, terang Rahmat.Kategori : NewsEditor      : AHS ]]></description>
<enclosure url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRxFXBtsQYZp0RjDFh4COn2n7t7l4hrla4oG8lpoECsR7xgZLExzG9PSIG423hK6WSgYjI8miYJS45HslmTz3iHdw62kIVfNj7OhiaM6sHjgwLP4hqCjO7ZGtzyADGHdXyfNrAYnSs_bRWMVQmjT7yg3SiE0OanzexAku5CPzCy7okq46hyphenhyphenzpXNgjf_Ewx/w1600/1000615963.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 12 Jul 2026 11:01:58 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Tim, Keamanan, PTPN, Regional, Tindak, dan, Laporkan, Terduga, Penambang, llegal, Lahan, Negara</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Hasil Piala Dunia 2026: Argentina Bungkam Swiss di Babak Tambahan</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/hasil-piala-dunia-2026-argentina-bungkam-swiss-di-babak-tambahan</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/hasil-piala-dunia-2026-argentina-bungkam-swiss-di-babak-tambahan</guid>
<description><![CDATA[ Argentina melaju ke babak berikutnya Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Swiss 3-1 lewat perpanjangan waktu yang dramatis di Arrowhead Stadium. ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kxa7qr71em7f783c0ggyjpet.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 12 Jul 2026 11:01:49 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Hasil, Piala, Dunia, 2026:, Argentina, Bungkam, Swiss, Babak, Tambahan</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Fenomena Langka Tornado Terjang Hubei, China Siaga Hujan Ekstrem&#45;Angin Topan</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/fenomena-langka-tornado-terjang-hubei-china-siaga-hujan-ekstrem-angin-topan</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/fenomena-langka-tornado-terjang-hubei-china-siaga-hujan-ekstrem-angin-topan</guid>
<description><![CDATA[ Fenomena cuaca ekstrem ini terjadi ketika China menghadapi peningkatan frekuensi bencana alam akibat perubahan iklim. #kumparanSAINS ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1562218062/hsvzlxyz4eokep6fre42.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 08:49:03 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Fenomena, Langka, Tornado, Terjang, Hubei, China, Siaga, Hujan, Ekstrem-Angin, Topan</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Chery Ambil Alih Pabrik Nissan di Afsel, Jadi Basis Produksi dan Ekspor</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/chery-ambil-alih-pabrik-nissan-di-afsel-jadi-basis-produksi-dan-ekspor</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/chery-ambil-alih-pabrik-nissan-di-afsel-jadi-basis-produksi-dan-ekspor</guid>
<description><![CDATA[ Chery menyebut fasilitas ini akan dijadikan pusat operasional utama di Afrika untuk produksi, ekspor, hingga riset dan pengembangan (R&amp;D). #kumparanOTO ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01jjtnj82ydtj19trh6ysrfcp9.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 08:49:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Chery, Ambil, Alih, Pabrik, Nissan, Afsel, Jadi, Basis, Produksi, dan, Ekspor</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Harga Komoditas: Minyak Mentah Naik 3 Persen, Batu Bara Turun Tipis 0,31 Persen</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/harga-komoditas-minyak-mentah-naik-3-persen-batu-bara-turun-tipis-031-persen</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/harga-komoditas-minyak-mentah-naik-3-persen-batu-bara-turun-tipis-031-persen</guid>
<description><![CDATA[ Harga minyak mentah naik 3 persen, bagaimana dengan komoditas energi lainnya? #bisnisupdate  #update #bisnis #text ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/c062fb6fd5dafa7aed7fbe94bf3cc5df0d71bf75c9a223f0641b9f787af0b721.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 08:48:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Harga, Komoditas:, Minyak, Mentah, Naik, Persen, Batu, Bara, Turun, Tipis, 31, Persen</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Prabowo Aja Gak Berani Mencopot, KPK Jangan Sok Jago Mau Periksa Menhut Raja Juli</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/prabowo-aja-gak-berani-mencopot-kpk-jangan-sok-jago-mau-periksa-menhut-raja-juli</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/prabowo-aja-gak-berani-mencopot-kpk-jangan-sok-jago-mau-periksa-menhut-raja-juli</guid>
<description><![CDATA[ MEDAN, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gegabah dalam rencana pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.Gandi Parapat.Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Sebelum penahanan tersebut, KPK mengidentifikasi adanya pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, pada 2 Juni 2026 lalu.Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, KPK terlalu berani untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Soalnya, Raja Juli Antoni meski terlihat sederhana dan bersahaja namun memiliki dukungan yang sangat kuat sehingga ditempatkan menduduki jabatan strategis sebagai Menteri Kehutanan.&quot;Bukan rahasia umum lagi jika Raja Juli Antoni ini memiliki kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo. Bahkan patut diduga bahwa Jokowi mempunyai peranan penting untuk menempatkan Raja Juli Antoni dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka. Jika Prabowo saja belum memiliki kemauan yang kuat untuk mencopot jabatan Raja Juli maka sulit untuk diterima akal sehat jika KPK berani memeriksa Raja Juli Antoni,&quot; katanya.Gandi mengkhawatirkan, rencana KPK untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, bisa mempengaruhi kasus hukum yang sedang berjalan tersebut. Soalnya, Raja Juli Antoni dikenal bukan manusia biasa sebab bisa masuk ke dalam lingkaran Jokowi saat berkuasa. Raja Juli Antoni pun dipilih menjadi menteri karena kinerjanya dianggap layak untuk diberikan mandat di dalam negara.&quot;Bukan tanpa perhitungan kenapa penguasa republik ini untuk mencopot Raja Juli Antoni. Kinerjanya justru dinilai sangat positif dalam mengelola masalah kehutanan dan perkebunan. Bagi pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Raka Buming Raka, kinerja Raja Juli Antoni dinilai sangat baik, sehingga belum pantas untuk dievaluasi. Lihat saja kasus pencabutan 28 perusahaan pengelola hutan pasca banjir tahun lalu, yang dinilai sangat kontroversi,&quot; ungkapnya.Oleh karena itu, Gandi menyarankan lembaga anturasuah tersebut supaya ekstra hati - hati dalam menangani kasus yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles tersebut. Apalagi jika lembaga antikorupsi itu berani untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.&quot;KPK memang memiliki kewenangan untuk memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Tidak ada pelanggaran jika pemanggilan dan pemeriksaan itu dilakukan. Hanya saja perlu dipertegas lagi, bahwa orang yang sangat menyayangi Raja Juli Antoni tentunya tidak akan tinggal diam. Apalagi, Raja Juli mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam membesarkan partai tempatnya bernaung,&quot; sebutnya.Kategori : NewsEditor      : ARS ]]></description>
<enclosure url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqauOi63Mx0-8OEg3Zfxsakfb1pHC9JlsjUJQQV0kgK3GWJV1WBEv-mN6FGUT2UDCS_h2qJgQzl6aIw5r95vtxBaheohlJqE2khMepIU07TmsZNn5RXPfpGHH1cMVQt3DR0j9RyU7QfzziLQq0Mg9xk5egLcZFqMWkQ7PdK5E7_LS8MS7gSZ8bE3Uplp8/w1600/1000481560.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 08:48:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Prabowo, Aja, Gak, Berani, Mencopot, KPK, Jangan, Sok, Jago, Mau, Periksa, Menhut, Raja, Juli</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Ajukan Kasus Hukum Grace Natalie dan Ade Armando Hingga ke Pengadilan</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/ajukan-kasus-hukum-grace-natalie-dan-ade-armando-hingga-ke-pengadilan</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/ajukan-kasus-hukum-grace-natalie-dan-ade-armando-hingga-ke-pengadilan</guid>
<description><![CDATA[ JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menyarankan pihak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan pemotongan ceramah Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu, yang nyaris mengganggu ketenangan umat beragama.Gandi Parapat. IstKoordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, pemotongan ceramah Jusuf Kalla yang ditengarai melibatkan Sekretaris Dewan Pembina Partai PSI, Grace Natalie, Ade Armando maupun lainnya tersebut, diduga memiliki tujuan tertentu di tengah masyarakat, yakni untuk menyudutkan Jusuf Kalla.&quot;Polisi harus bisa mengungkap tujuan dari orang yang dilaporkan tersebut. Kasus ini sangat membahayakan di tengah masyarakat. Restorative justice tidak salah untuk dikesampingkan. Proses hukum demi kerukunan antarumat beragama harus menjadi prioritas. Ajukan kasus ini sampai ke meja hijau pengadilan,&quot; tegas Gandi Parapat.Gandi meyakini kasus kasus dugaan pemotongan ceramah Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu tersebut, tanpa ada sepengetahuan dan persetujuan dari mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Sayangnya, orang yang dilaporkan merasa mendapatkan dukungan.&quot;Kami sendiri awalnya sangat terkejut ketika melihat video ceramah JK di media sosial tersebut. Kami seperti kurang percaya, seorang JK melontarkan ceramah yang kurang etis tentang masalah agama. Ternyata video ceramah itu tidak utuh dan sengaja dipotong oleh orang bersangkutan,&quot; ungkap Gandi.Menurut Gandi, pemotongan video ceramah yang nyaris mengganggu ketenangan antarumat beragama tersebut, bisa dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan luar biasa. Soalnya, narasi yang muncul di tengah publik sedang memancing kemarahan publik. Grace Natalie dkk seperti tidak memikirkan dampak terburuk dari pemotongan video ceramah JK tersebut.&quot;Kami meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto juga harus memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memprioritaskan kasus yang membahayakan ini, supaya tetap diajukan sampai ke pengadilan. Sebab, Bapak Presiden Prabowo juga bisa menjadi korban,&quot; sebutnya.Disebutkan, penegakan hukum menjadi pusat perhatian masyarakat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka. Tekad Prabowo yang sudah berjanji untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, sedang dinantikan masyarakat. &quot;Ini harus diusut tuntas dan dibuka secara terang benderang. Jika kasus kasus dugaan pemotongan ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) itu memang bagian dari misi partai, maka partai tersebut sangat layak untuk dibubarkan. Kita mengapresiasi PSI yang secara tegas menyatakan tidak memberikan bantuan hukum,&quot; pungkasnya.Kategori : NewsEditor      : AHS ]]></description>
<enclosure url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKsQjl9e0U2mjVxRyd7Rge4HuMTBZnU4OKTTzOjEeJ3cWHJMSnHOfT3ruc2mE1J0dj1lamGqQCaIxl9lzrqmeebozAejk1TbYY9QvydGxSYx4WYnGO0MS-WFYktQ9k6sSdwFM_DSt4sylg1aMUm3eF5sYIXckZVhgFXNreobO6Ni0-UhZxZL7GNj09Dc0/w1600/1000481560.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 08:48:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Ajukan, Kasus, Hukum, Grace, Natalie, dan, Ade, Armando, Hingga, Pengadilan</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Seskab Teddy: Presiden Prabowo Ajak PM Modi Kunjungi Candi Prambanan Hari Ini</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/seskab-teddy-presiden-prabowo-ajak-pm-modi-kunjungi-candi-prambanan-hari-ini</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/seskab-teddy-presiden-prabowo-ajak-pm-modi-kunjungi-candi-prambanan-hari-ini</guid>
<description><![CDATA[ Seskab Teddy: Presiden Prabowo Ajak PM Modi Kunjungi Candi Prambanan Hari Ini #newsupdate #update #news #text ]]></description>
<enclosure url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_480,f_jpg/v1634025439/01kwykxfps9gjpq6y89xsxeqv2.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 08:47:50 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Seskab, Teddy:, Presiden, Prabowo, Ajak, Modi, Kunjungi, Candi, Prambanan, Hari, Ini</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Putusan Banding Edward Corne: Kuasa Hukum Nilai Pengadilan Tinggi Mengabaikan Hukum dan Mencederai Keadilan</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/putusan-banding-edward-corne-kuasa-hukum-nilai-pengadilan-tinggi-mengabaikan-hukum-dan-mencederai-keadilan</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/putusan-banding-edward-corne-kuasa-hukum-nilai-pengadilan-tinggi-mengabaikan-hukum-dan-mencederai-keadilan</guid>
<description><![CDATA[ JAKARTA, suarapembaharuan.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini membacakan putusan banding terhadap terdakwa Edward Corne dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023, (17/6/2026).Majelis Hakim menjatuhkan pidana 10 (sepuluh) tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsidair 4 (empat) tahun penjara.Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Edward Corne, Pahrur Roji Dalimunthe, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi karena dinilai tidak hanya mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tetapi juga mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang selama ini menjadi landasan penegakan hukum tindak pidana korupsi. &quot;Hari ini kami menyaksikan sebuah putusan yang menurut kami bukan sekadar berbeda pendapat hukum, tetapi telah mengabaikan ketentuan undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi pedoman hakim. Putusan seperti ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga akan menciptakan preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.&quot; kata Pahrur Roji Dalimunthe.Menurut Pahrur, terdapat tiga perubahan mendasar dalam putusan banding. Pertama, Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan pidana pokok 10 tahun penjara, tetapi mengubah pidana denda dari Rp1 miliar menjadi Rp500 juta.Kedua, Pengadilan Tinggi membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, padahal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya secara tegas menyatakan Edward Corne tidak menikmati hasil tindak pidana sehingga tidak layak dibebani uang pengganti.Ketiga, Pengadilan Tinggi menyatakan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun akibat multiplier effect, padahal pada tingkat pertama unsur tersebut dinyatakan tidak terbukti karena hanya didasarkan pada asumsi.&quot;Uang pengganti Rp5 Miliar itu tidak pernah dibuktikan”, tambah Pahrur.Pahrur menilai pembebanan uang pengganti merupakan bagian paling janggal dari putusan banding. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Perma Nomor 5 Tahun 2014 sangat jelas. Uang pengganti hanya dapat dibebankan sebesar harta yang benar-benar dinikmati terdakwa. Dalam perkara ini seluruh fakta persidangan menunjukan Edward Corne tidak menerima satu rupiah pun. Lalu dari mana angka Rp5 miliar itu berasal? Angka itu tidak pernah muncul dalam dakwaan, tidak pernah pernah dalam persidangan, bahkan tidak terdapat dalam  audit BPK. Kami mempertanyakan dasar hukumnya.Tambahnya, apabila seseorang yang terbukti tidak menikmati hasil tindak pidana tetap dibebani uang pengganti, maka hal tersebut akan menjadi preseden serius dalam praktik peradilan pidana korupsi.&quot;Kalau orang yang tidak menikmati hasil korupsi tetap diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah, maka siapa pun berpotensi mengalami hal yang sama. Ini bukan lagi soal Edward Corne, tetapi soal kepastian hukumbagi seluruh warga negara.&quot; katanya.Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara Dinilai Tidak Memenuhi Standar PembuktianPahrur juga mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim mengenai adanya kerugian Negara sebesar 2 miliar USD dan 25 triliun rupiah serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp.171 triliun rupiah.&quot;Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat tegas bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan asumsi atau  potensi. Sejak sidang tingkat pertama angka kerugian negara  yang didakwakan tidak tahu hitungan darimana. Lebih bayar yang dimaksud tidak tau selisih angka yang mana.” tegas Pahrur.Dalam putusan banding saat ini tidak hanya menyatakan kerugian negara saja yang terbukti. Bahkan hakim menyatakan kerugian perekonomian juga terbukti. Padahal hakim tingkat pertama menyatakan hitungan tersebut hanya asumsi karena perhitungan kerugian perekonomian tersebut berasal dari ahli ekonomi dari jaksa yang tidak dapat menerangkan validitas sumber data yang digunakan pada persidangan sebelumnya.“Kemudian tidak ada satu pun bukti baru yang membuktikan kerugian perekonomian negara tersebut. Karena itu kami menilai pertimbangan tersebut sangat layak dipersoalkan secara hukum.” kata PahrurDolus Eventualis Justru Menegaskan Tidak Ada Niat Korupsi Pahrur juga mengkritisi penggunaan Teori Dolus Eventualis  dalam pertimbangan putusan banding. Hakim menyatakan perbuatan Edward Corne termasuk dalam bentuk kesengajaan sebagai kemungkinan atau dolus eventualis. Padahal teori itu adalah konsep perbuatan yang mana pelakunya tidak mengkehendaki akibat yang terjadi. Sementara pasal yang dikenakan kepada Edward adalah pasal yang mengharuskan adanya kehendak atau tujuan pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan negara. Dengan kata lain, pertimbangan itu justru membuktikan bahwa Edward Corne tidak terbukti melakukan perbuatan untuk merugikan negara apalagi perkenomian negara. Ini Bukan Korupsi. Tapi ini KriminalisasiPahrur menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan justru menunjukan Edward Corne menjalankan tugasnya sebagai Manager Trading dengan menghasilkan penghematan bagi Pertamina. Menurutnya, selama periode jabatan Edward Corne, trading dengan Sinochem dan BP Singapore menghasilkan penghematan sekitar USD26 juta atas negosiasi yang dilakukan Tim Edward hingga PT Pertamina Patra Niaga mencatatkan kinerja terbaik sepanjang sejarah perusahaan.Selain itu, penyelesaian tagihan kepada Trafigura dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kemudian dinyatakan telah sesuai prosedur.&quot;Bagaimana mungkin seorang panitia pengadaan yang berhasil melakukan negosiasi harga hingga penghematan sebesar 26 jt USD, menjalankan proses sesuai SOP Perusahaan dan rekomendasi BPK, tidak menerima keuntungan pribadi, justru dipidana sebagai koruptor?” kata Pahrur Bila yang menguntungkan negara dengan penghematan dituduh merugikan negara, kalau yang menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku dianggap melawan hukum, kalau yang tidak menerima keuntungan menerima sepeser pun dipidana sebagai koruptor, maka yang sedang dipertaruhkan hari ini bukan hanya nasib Edward Corne, melainkan kepastian hukum pada keputusan bisnis para insan BUMN di Indonesia.” katanya. Akan Menempuh Upaya Hukum LanjutanPahrur menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Hukum tidak boleh tunduk pada opini ataupun tekanan. Hukum harus tunduk kepada undang-undang. Karena itu kami menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mengoreksi putusan ini. Kami yakin keadilan masih memiliki ruang untuk diperjuangkan.&quot;Hari ini Edward Corne mungkin menjadi terdakwa. Besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama apabila hukum diputus tanpa berpijak pada aturan yang berlaku. Karena itu perjuangan ini bukan hanya untuk Edward Corne, tetapi untuk menjaga marwah hukum dan kepastian hukum di Indonesia.&quot; tutupnya.Kategori : NewsEditor      : AHS ]]></description>
<enclosure url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfgiKEQjoN7FgIVIn3DRXZOMtLyopFt1BD0CiuihOQrA_y_TiBb-f5drw8Ufg_V2PNNVHVlnNvRZhsiIFaVhSlCK0ypCQZMF12b8KIkeHAAlrrUicNdmcqxY8idpei5K84wZZ-glsrLGi4Om6y4cXYcrwNqoBPRqTM30wjcPQBVW3nt8w70hLnmYFCYbg/w1600/1000580737.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 21:49:50 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Putusan, Banding, Edward, Corne:, Kuasa, Hukum, Nilai, Pengadilan, Tinggi, Mengabaikan, Hukum, dan, Mencederai, Keadilan</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Konsisten Cetak Grandmaster Muda, JAPFA Jaring Ribuan Pecatur Junior di Daerah</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/konsisten-cetak-grandmaster-muda-japfa-jaring-ribuan-pecatur-junior-di-daerah</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/konsisten-cetak-grandmaster-muda-japfa-jaring-ribuan-pecatur-junior-di-daerah</guid>
<description><![CDATA[ JAKARTA, suarapembaharuan.com – Komitmen PT JAPFA Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) dalam menjaring dan membina bibit-bibit pecatur junior di tanah air terus membuahkan hasil nyata. Salah satu bukti kesuksesannya adalah melejitnya prestasi Taufik Devasya Eda, pecatur muda asal Gorontalo, Indonesia Timur, yang telah dibina secara intensif sejak tahun 2018.Taufik merupakan salah satu contoh sukses dari program berkelanjutan ini. Saat pertama kali ditemukan oleh tim JAPFA, ia hanyalah seorang anak sekolah dasar yang memiliki ketertarikan pada olahraga asah otak tersebut.&quot;Taufik ini kami latih dari yang awalnya belum paham catur, hingga mampu menjadi pecatur junior berprestasi seperti sekarang. Kami sudah membinanya sejak tahun 2018, mulai dari saat ia duduk di kelas 5 SD hingga kini menjelang lulus SMA. JAPFA konsisten melakukan pembinaan pecatur di berbagai daerah melalui program JAPFA for Kids,&quot; ujar Corporate Affair Director JAPFA, Rachmat Indrajaya pada Kamis (18/6/2026).Proses seleksi yang diterapkan JAPFA terbilang sangat ketat dan bertahap melalui program khusus selama enam bulan. Langkah awal dimulai dengan menjaring siswa-siswa sekolah dasar di sekitar area operasional bisnis JAPFA yang berminat pada catur.Setelah itu, mereka wajib mengikuti seleksi tertulis untuk menguji kemampuan dasar. Siswa yang lolos kemudian ditantang dalam sesi catur simultan melawan Tim JAPFA Chess Club.&quot;Anak-anak dididik secara intensif selama enam bulan. Pada setiap fase pelatihan, kami terus melakukan evaluasi dan seleksi ketat untuk menyaring siswa yang benar-benar memiliki minat tinggi serta bakat yang kuat,&quot; tambah Rachmat.Siswa yang berhasil bertahan di tahap ini kemudian akan berkompetisi di ajang JAPFA for Kids Awards Chess Competition. Mereka yang terpilih di turnamen tersebut otomatis masuk ke fase pelatihan tingkat lanjut yang dimentori langsung oleh tim JAPFA Chess Club.Pelatih JAPFA Chess Club, Master FIDE (FM) Surya Wahyudi, menjelaskan bahwa hasil pembinaan jangka panjang ini sudah mulai terlihat di papan rating internasional.&quot;Pada turnamen FIDE Rated kemarin, Taufik berhasil menambah 32 poin Elo, sehingga saat ini Elo ratingnya mencapai 1859. Ini capaian yang sangat baik untuk ukuran pecatur junior. Hingga kini, ada lebih dari 10 pecatur junior yang berada di bawah binaan langsung JAPFA Chess Club. Sebagian besar sudah menjadi atlet daerah yang tangguh, seperti Taufik di Gorontalo, Vellin di Lampung, dan Darrel di Jawa Tengah,&quot; jelas Surya.Pada tahun ini, JAPFA kembali membuka seleksi baru untuk menjaring talenta muda. Antusiasme terlihat sangat besar dengan keterlibatan sekitar 1.600 siswa yang mengikuti ujian tertulis di tahap awal. Namun, hanya 117 anak yang berhasil menembus babak seleksi simultan untuk kemudian memperebutkan tiket pelatihan intensif selama enam bulan ke depan.&quot;Harapan kami, setiap tahunnya JAPFA bisa menjaring 3 hingga 5 bibit pecatur muda potensial. Mereka akan kami bina secara total agar bisa menjadi pecatur profesional masa depan, menyusul jejak Taufik, Vellin, Darrel, Shaina, serta Bunga yang Elo ratingnya kini terus merangkak naik,&quot; tutur Surya.Kategori : NewsEditor      : AHS ]]></description>
<enclosure url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoFna4n9H9MhYJF2JkZL0fe3pnxuDlKKpuWO21VrjjAm8vtB1GwkpuZg4eCwh3hk5cXFkOVI1l1QeUvstBHrpcVvMA0Ef2jJ6EkQLUosxQ5aZ5BKaV7RDlobVBsbqBIq07E1PMDdhAyWPOyi1PWjof8gtIQ7MMYdBUJiqUc1GCPPKwk8RJIQJQi3T3dtY/w1600/1000580775.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 21:48:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Konsisten, Cetak, Grandmaster, Muda, JAPFA, Jaring, Ribuan, Pecatur, Junior, Daerah</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Tanah Negara Hilang Dari 250.000 Jadi 5.873 Hektare di Sumut, Jejak Korupsi Terbesar Indonesia</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/tanah-negara-hilang-dari-250000-jadi-5873-hektare-di-sumut-jejak-korupsi-terbesar-indonesia</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/tanah-negara-hilang-dari-250000-jadi-5873-hektare-di-sumut-jejak-korupsi-terbesar-indonesia</guid>
<description><![CDATA[ Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)*Tanah yang bisu bercerita*Jika tanah bisa bersuara maka lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Sumatera Utara akan menjerit histeris. Dari warisan kolonial seluas 250.000 hektare, itu setara 3,5 kali luas DKI Jakarta, kini hanya tersisa 5.873 hektare yang tercatat resmi. 97,6% tanah negara lenyap. Ini bukan kelalaian biasa, tapi pola sistematis yang perlu diusut tuntas.*Warisan beracun dari masa kolonial 1870-1942*Warisan Kolonial: Tambang Emas Tembakau DeliKisah ini dimulai pada 1870, saat Agrarische Wet membuka jalan bagi Deli Maatschappij dan Senembah Maatschappij menguasai tanah-tanah terbaik Sumatera Timur. Perusahaan Belanda itu mengelola 250.000 hektare tanah di antara Sungai Ular (Deli Serdang) hingga Sungai Wampu (Langkat). Inilah masa keemasan tembakau Deli, dijuluki “emas coklat” dunia.Dengan payung Agrarische Wet 1870 (Undang-Undang Agraria Belanda 1870), mereka mengubah hamparan hijau menjadi &quot;tambang emas&quot; tembakau terbaik dunia. Agrarische Wet 1870 adalah landasan hukum konsesi tanah era kolonial. Boschordonnantie 1932 merupakan peraturan kehutanan kolonial. Peta konsesi Deli Maatschappij tahun 1925 menunjukkan penguasaan 250.000 hektareTapi sejak perang dunia hingga kemerdekaan, lahan itu terbengkalai dan digarap rakyat untuk pangan. Setelah nasionalisasi berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958, aset-aset Belanda itu seharusnya jadi milik negara untuk rakyat.Tanah-tanah itu seharusnya menjadi warisan berharga untuk rakyat Indonesia merdeka.Namun, sejarah berbelok.*Transisi nasionalisasi dan redistribusi 1951-1975*Pasca kemerdekaan, melalui Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda, aset-aset kolonial seharusnya dikembalikan kepada rakyat berdasar:1. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Agr.12/5/14 tanggal 28 Juni 1951 yang isi membatasi konsesi perkebunan 125.000 hektar. Sisanya, ±125.000 hektare, wajib dikembalikan kepada negara untuk redistribusi tanah rakyat. Itu bisa dilihat di arsip Kanwil BPN Sumatera Utara. 2. Langkah ini diperkuat oleh Ketetapan Gubernur Sumut No. 36/K/Agr/1951, yang membentuk Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah untuk membagi tanah itu melalui SKTPPT (Surat Keterangan Pembagian dan Penerimaan Tanah) dan KRPT/KTPPT (Kartu Pendaftaran Pemakai Tanah).Sebanyak 191.000 hektare resmi jadi objek landreform.3. Surat Keputusan Menteri Agraria No. 24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965, isinya penetapan HGU untuk PPN Tembakau Deli seluas ±59.000 hektare. Namun, dalam praktiknya, perusahaan perkebunan yang sudah dinasionalisasi, PPN Tembakau Deli, kelak PTPN II, tetap menguasai tanah-tanah itu dengan dalih keamanan dan efisiensi produksi.*Keputusan Menteri Agraria yang dilanggar*Pada 10 Juni 1965, keluar SK Menteri Agraria No. 24/HGU/1965 yang menegaskan:1. PPN Tembakau Deli hanya berhak atas ±59.000 hektare untuk tanaman tembakau.2. Sisa ±191.000 hektare wajib menjadi objek landreform.Namun, realitas di lapangan berbeda. Operasi “pembersihan garapan” dilakukan dengan dalih keamanan. Ribuan petani diusir, pilar batas dipindahkan sepihak oleh pihak perkebunan, dan tanah redistribusi diambil kembali oleh BUMN.Tim penelitian Pilar Batas malah menemukan:1. Pilar dipasang di atas tanah rakyat.2. Perkampungan lama dianggap garapan liar.3. Terdapat ±7.000 hektare pertanian rakyat yang dihapus begitu saja.Temuan pentingnya, berdasarkan laporan Tim penelitian Pilar Batas di tahun 1973 yang tersimpan di arsip KanWil BPN Sumut, teridentifikasi banyak ketidaksesuaian dalam penataan batas tanah.*Putusan penting Mahkamah Agung yang menegaskan prinsip HGU*1. Putusan MA No. 327 K/Sip/1976 dimana para pihak adalah PT Perkebunan IX vs Pemerintah Daerah Sumatera Utara, prinsip putusannya adalah pembatasan perluasan HGU.2. Putusan MA No. 800 K/Sip/1983 dengan para pihak PTPN II vs Kelompok Masyarakat Penggarap, prinsip putusannya tentang pengaturan tanah bekas konsesi3. Putusan MA No. 342 K/Sip/1985 para pihaknya: Koperasi Tani Bersama vs PTPN II dengan prinsip putusannya, status tanah eks HGU yang habis masa berlaku. Ini menegaskan bahwa bila tanah HGU telah berakhir, maka objek perdata tersebut kehilangan objek karena tanah kembali menjadi negara.4. Putusan MA No. 1261 K/Pdt/2006 menolak permohonan eksekusi karena objek sengketa telah kembali ke negara setelah masa HGU habis.5. Putusan MA No. 307 K/TUN/2011 menyatakan bahwa perpanjangan HGU harus melalui prosedur administratif di BPN dan tidak otomatis akibat putusan pengadilan.Selama setengah abad, MA bersuara untuk rakyat. Tapi pemerintah berpura-pura tuli. Putusan-putusan itu menegaskan prinsip hukum yang konsisten tentang pengelolaan tanah negara.*1981–1997 HGU melebar, tanah rakyat hilang*Berdasarkan SK Mendagri No. 44/DJA/1981 dan No. 85/DJA/1984, seluas 9.085 hektare + 1.229 hektare ditetapkan kembali sebagai objek landreform. Dengan demikian, luas HGU PTPN II seharusnya tinggal 48.685 hektare.Namun, dalam surat resmi Dirut PTPN II tahun 1997, disebutkan sudah terjadi pengalihan tanah 5.569 hektare ke pihak ketiga. Mudah sekali mereka mengalihkan tanah negara tersebut! Ironisnya, pada waktu yang sama, PTPN II malah mengajukan permohonan HGU baru seluas 59.796 hektare, itu berarti kelebihan 16.680 hektare dibanding batas yang sah.BPN Sumut bahkan menemukan kelebihan 61.382 hektare yang diduga berasal dari tanah-tanah redistribusi milik rakyat! Dengan kata lain, PTPN II menguasai lebih dari dua kali lipat tanah yang seharusnya.*Temuan Pansus DPR RI tahun 2004*Berdasarkan Keputusan Pansus DPR RI No. 016/RKM/PANSUS TANAH/DPR-RI/2004, teridentifikasi beberapa pokok permasalahan. Akar masalah historis terlihat dari keputusan Pansus DPR RI yang bisa memberikan peta sangat jelas tentang akar konflik yang berlangsung puluhan tahun:1. Asal-usul tanah: berasal dari konsesi era kolonial Belanda (NV Van Deli Matschappy) seluas ±250.000 Ha.2. Kebijakan landreform Pemerintah Indonesia, melalui berbagai peraturan (1951-1984) yakni melakukan redistribusi tanah bekas konsesi tersebut kepada masyarakat. Tanah ini dikenal sebagai tanah Suguan dan tanah KRPT/KTPPT, dengan diterbitkannya SKTPPT sebagai bukti bagi petani.3. Pemberian HGU kepada perkebunan, namun di sisi lain, pemerintah juga memberikan HGU kepada perusahaan negara (cikal bakal PTPN II) seluas ±59.000 Ha.4. Inti pelanggaran oleh PTPN II menurut Pansus DPR adalah:a. Penguasaan berlebih: PTPN II diduga menguasai tanah jauh melebihi alokasi 59.000 Ha. Laporan Pansus menghitung PTPN II menguasai ±62.210,47 Ha, artinya ada kelebihan ±19.093,96 Ha.b. Sumber kelebihan: diduga kuat berasal dari tanah-tanah objek landreform (tanah Suguan/KRPT) yang telah dibagikan kepada masyarakat, tetapi dikuasai kembali secara sepihak oleh PTPN II.c. Manipulasi administratif: PTPN II diduga melakukan manipulasi dalam pengajuan perpanjangan HGU, termasuk mengajukan luas tanah yang telah dialihkan ke pihak ketiga seolah-olah masih utuh, dan adanya keanehan hasil pengukuran ulang yang membuat luas sertipikat bertambah.d. Intimidasi: PTPN II diduga memutar-balikkan fakta dengan menganggap petani sebagai penyerobot dan melakukan intimidasi.Temuan utama, adanya ketidaksesuaian dalam penguasaan tanah. Perlunya penertiban administrasi pertanahan. Dan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat.Rekomendasi kunci Pansus DPR tahun 2004 adalah:1. BPN diminta meneliti ulang seluruh proses HGU PTPN II dan mencabut HGU yang tumpang tindih dengan tanah rakyat.2. PTPN II yang membutuhkan tanah milik rakyat harus membayar ganti rugi.3. BPN diminta melaporkan setiap pengalihan HGU tanpa hak yang merugikan negara.4. Kepolisian diminta melakukan tindakan hukum.Rekomendasi Pansus ini belum pernah dicabut atau dibatalkan hingga kini, sehingga masih relevan sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Sayangnya DPR kerap lupa atau mungkin tidak menganggap penting. Birokrat juga abai terhadap putusan Pansus seakan tidak perlu dihormati. Untung Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut menyidik harapan Pansus DPR itu. Sekarang yang dipansuskan DPR itu sudah dijerat Tipikor. Yang belum dilakukan adalah memberi rasa adil kepada para masyarakat penggarap!*Temuan BPK adalah pola yang berulang*Sejak 2008 sampai 2023 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berdasarkan telaah LHP atas pengelolaan tanah negara teridentifikasi beberapa pola pelanggaran besar:1. LHP BPK tahun 2008, temuanya adalah penguasaan tanah 2.150 ha eks HGU oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.2. LHP BPK tahun 2016, temuan: Pengelolaan aset yang tidak optimal seluas 1.500 ha disewakan diam-diam, nilai ekonomi Rp1,8 triliun.3. LHP BPK tahun 2021 memiliki temuan inefisiensi pengelolaan tanah 1.243 ha HGU aktif mangkrak tanpa kontribusi PAD.4. LHP BPK tahun 2023 temuan: Mekanisme pengalihan hak atas tanah tanpa tender, potensi kerugian negara Rp3,4 triliun per tahun.Temuan-temua. BPK menunjukkan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan tanah negara!*Realitas penyusutan penguasaan tamah*Data terkini penguasaan tanah, berdasarkan data terbaru dari berbagai sumber, sebaran penguasaan tanah oleh perkebunan:1. Kabupaten Deli Serdang: 2.930 hektare.2. Kota Medan: 1.230 hektare.3. Kabupaten Langkat: 933 hektare.4. Kota Binjai: 780 hektareTotal: 5.873 hektare. Perlu dilakukan penelusuran komprehensif untuk memetakan perkembangan penguasaan tanah dari masa ke masa, agar publik bisa mempercayainya.Contoh perilaku jahat birokrat di Pemkab Deli Serdang sampai hari ini yang melakukan modus kejahatan seperti diduga Pansus DPR, untuk bisa membantu Kejati Sumut mengembalikan rasa adil bagi masyarakat penggarap:1. Bukti dari sisi administratif terlihat dari dokumen sertipikat HGU PTPN II yang disebut areanya di Tanjung Morawa merupakan perwujudan dari masalah yang diungkap pada butir 20.f Pansus DPR. Dan semakin dipertegas dari surat Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan tanggal 02 November 2020 nomor: 640/3613 ditujukan kepada Direktur PT Perkebunan Nusantara II. Perihal surat itu adalah Persetujuan Prinsip Pengembangan Proyek Tanjung Morawa Kota Deli Megapolitan. Surat itu sebut Bupati menindaklanjuti surat sebelumnya nomor : 640/3327 tanggal 6 Oktober 2020 perihal : Dukungan, sehubungan dengan surat PT Perkebunan Nusantara II nomor : Dir/X/260/IX/2020 tanggal 8 September 2020 perihal Permohonan Izin Prinsip. Sekarang ini Ashari Tambunan sudah disidik Kejati Sumut.Uniknya, penerbitan beberapa dokumen (misalnya yang bertanggal 20-06-2003) diterbitkan setelah Pansus DPR mulai menyelidiki hal itu tahun 2002-2003 sebelum rekomendasi final tahun 2004. Itu mengindikasi proses penerbitan HGU terus berjalan meskipun masalahnya sudah teridentifikasi DPR. Lalu, surat Bupati Deli Serdang tahun 2020 menunjukkan terjadi perubahan fungsi lahan dari perkebunan menjadi proyek kota megapolitan yakni Kota Deli Megapolitan. Itu terlihat kasat mata sudah menabrak regulasi. Perubahan fungsi pada lahan HGU diduga bermasalah berpotensi meningkatkan nilai ekonomis lahan secara signifikan, yang bisa menjadi motif dalam dugaan korupsi.2. Eskalasi masuk ke ranah hukum pidana terlihat dari surat undangan Polda Sumut nomor : B/405/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus 30 September 2025 perihal Permintaan Keterangan kepada seorang warga penggarap bernama Sugiono. Itu justru perkembangan terbaru dan logis dari rekomendasi Pansus DPR 21 tahun yang lalu. Undangan tersebut berdasar surat perintah Penyelidikan nomor : SP.Lidik/275.a/VIII/2025/Ditreskrimsus, tanggal 25 Agustus 2025 dan surat perintah Tugas nomor : SP.Gas/978.a/VIII/2025/Ditreskrimsus, tanggal 25 Agustus 2025. Idealnya Kejati Sumut mensupervisi penyelidikan itu.3. Maka Polda harus sesegera memeriksa Pemkab Deli Serdang, karena, pengakuan sudah membayar ke PTPN II berkorelasi langsung dengan temuan Pansus DPR. Itu sebenarnya makna penyelidikan oleh Polda Sumut sebab:a. Ganti rugi aset negara berupa lahan bekas HGU yang diklaim oleh Pemkab Deli Serdang sesuai materi laporan informasi (LI) nomor : R/LI/246/VII/2025/Ditreskrimsus, tanggal 31 Juli 2025, sehingga menyebut aset bekas HGU milik Pemkab digarap Sugiono. Klaim itu harus disidik karena sangat mungkin terkait dengan pengalihan HGU PTPN II ke pihak ketiga (seperti yang diuraikan Pansus di Butir 17 dan 19, dimana diduga terjadi mark-up, under-value, atau pembayaran ganti rugi fiktif yang merugikan negara.b. Penggelapan atas keuntungan atau pendapatan (devisa) negara / perusahaan BUMN&quot;. Ini bisa terkait dengan pendapatan dari pengalihan lahan atau dari usaha di atas lahan yang diduga melebihi HGU yang sah, yang tidak disetor ke negara.c. Tanggal 4 Agustus 2023 saat Sugiono diundang di,ruangan rapat Seketaris Daerah Kabupaten Deli serdang untuk membicarakan tanah yang digarapnya. Pihak Pemkab mengeklaim bawah telah membayar aset itu ke negara, dan tanggal 30 september 2025 Penyeldik Polda menyatakan bahwa Pemkab telah membayar SPS ke negara. Penyelidik minta surat garapan Sugiono. Dan tanggal 20 Oktober 2025 pihak Pemkab memaksa masuk ke lokasi usaha garapan karena mereka kaim miliknya tapi tidak diberi masuk, akhirnya Pemkab pulang.Surat dari Polda Sumut adalah babak baru yang krusial dalam upaya menuntaskan masalah yang telah berakar puluhan tahun ini. Terlebih didalam surat disebut bahwa Penyelidik Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum PTPN 2 (sekarang PTPN II Regional 1 Tanjung Morawa) terkait proses ganti rugi aset negara berupa lahan bekas HGU serta penggelapan atas keuntungan atau pendapatan (devisa) negara / perusahaan BUMN yang tidak disetorkan atau dialihkan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan / atau Pasal 372 KUHPidana.*Sebuah siklus pelanggaran sistemik*Terjadi siklus dimulai dari penguasaan sepihak PTPN II atas tanah rakyat, yang kemudian dilegitimasi secara administratif melalui penerbitan sertipikat HGU (yang diduga manipulatif), dan akhirnya dikomersialkan (dialihkan/diubah fungsi) dengan cara-cara yang sekarang diduga sebagai tindak pidana korupsi.Kegagalan pengawasan atas rekomendasi Pansus DPR RI 2004 yang tidak ditindaklanjuti secara efektif oleh BPN dan instansi terkait selama dua dekade telah membiarkan potensi kerugian negara dan pelanggaran hak masyarakat terus berlangsung.Eskalasi akhir berupa tekanan hukum akhirnya muncul, didorong oleh temuan lama yang belum tuntas. Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa perdata antara petani dan perusahaan, tetapi telah berubah menjadi perkara pidana korupsi yang melibatkan aset BUMN dan diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang.*Rekomendasi tindak lanjut untuk Poldasu*1. Lacak seluruh alur pengalihan HGU PTPN II ke pihak ketiga, khususnya yang disebut dalam laporan Pansus.2. Meminta BPK mengaudit proses ganti rugi dan nilai transaksi pengalihan tersebut untuk menemukan indikasi kerugian negara.3. Memeriksa keterkaitan proyek Kota Deli Megapolitan dengan lahan-lahan HGU yang diduga bermasalah.*Pengembangan penegakan hukum terkini*Proses hukum yang berjalan saat ini berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan adalah:1. Terdapat proses-proses hukum yang sedang berjalan terkait pengelolaan tanah.2. Berbagai pihak terkait sedang memberikan perhatian pada masalah ini.3. Diperlukan koordinasi antar lembaga untuk penyelesaian yang komprehensifProses hukum yang sedang berjalan, utamanya di Kejati Sumut menunjukkan komitmen untuk menata pengelolaan tanah negara. Kita tentu perlu untuk memberi dukungan agar hal itu maksimal terwujud.*Reforma agratia antara harapan dan tantangan*Sejak Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) belum terlihat nyata berupaya melakukan penataan sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Tantangan implementasi terhadap hal itu karena:1. Koordinasi data antara instansi sangat minim.2. Sinkronisasi kebijakan belum dilakukan.3. Optimalisasi mekanisme redistribusi belum diwujudkan.Padahal GTRA merupakan langkah positif yang perlu didukung dengan koordinasi yang lebih baik.*Rekomendasi untuk penyelesaian yang berkeadilan*Berdasarkan analisis komprehensif di atas, maka:1. Optimalisasi proses hukum yang sedang berjalan.2. Koordinasi antar lembaga penegak hukum.3. Transparansi proses kepada publik.4. Dilaksanakan mekanisme GTRA.Untuk kebijakan publik:1. Implementasi rekomendasi existing.2. Sinkronisasi data dan kebijakan.3. Partisipasi publik dalam pengawasan.4. Transparansi pengelolaan aset.5. Akuntabilitas kepada publik.6. Perbaikan sistem administrasi.*Strategi penyelesaian berbasis hukum*Pendekatan komprehensif:1. Penegakan hukum: dengan mengoptimalkan proses hukum existing.2. Reformasi administratif: menperbaikan sistem pengelolaan tanah dengan penekanan GTRA untuk sepuruh tanah negara eks HGU.3. Partisipasi publik: Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.4. Koordinasi lintas lembaga sebagai sinergi antar pemangku kepentingan.*Menuju pengelolaan tanah yang berkeadilan*Masalah pengelolaan tanah negara merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan:· Komitmen semua pemangku kepentingan· Koordinasi yang efektif antar lembaga· Transparansi dalam proses pengambilan keputusan· Partisipasi masyarakat dalam pengawasan&quot;Kita memiliki kerangka hukum dan institusi yang memadai. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkannya untuk mewujudkan pengelolaan tanah negara yang adil dan bermanfaat bagi seluruh rakyat,&quot; *&quot;Dengan belajar dari pengalaman masa lalu, mari kita bangun sistem pengelolaan tanah yang lebih baik untuk masa depan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.&quot;Kategori : NewsEditor      : AHS ]]></description>
<enclosure url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4m63zb52z6drIqHZiQxS43jJliwUQvrfnUx4NChbCp9dQKnCP4SVWf3uq-eHHGGDnKp71cKBjaURfIdBTpWlPWUh6tbOU0hiMSPUXwH7Xwz8N6NseKRvGMrzmL481aG7ZDmqlCwVbitOildnKxqgJJIarbZQy4bvLHs2iyisSRs0dfLiUZ6XwFXgAeWM/w1600/1000343308.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 21:48:45 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Tanah, Negara, Hilang, Dari, 250.000, Jadi, 5.873, Hektare, Sumut, Jejak, Korupsi, Terbesar, Indonesia</media:keywords>
</item>

<item>
<title>Dukun Magang Hadirkan Horor Komedi Tentang Mahasiswa Dan Dunia Perdukunan</title>
<link>https://nusantara.aktualnesia.com/dukun-magang-hadirkan-horor-komedi-tentang-mahasiswa-dan-dunia-perdukunan</link>
<guid>https://nusantara.aktualnesia.com/dukun-magang-hadirkan-horor-komedi-tentang-mahasiswa-dan-dunia-perdukunan</guid>
<description><![CDATA[ JAKARTA, suarapembaharuan.com  - Rumah Produksi Dens Vision Multimedia bersama Wahana Pictures kembali merilis sebuah film bergenre horor komedi berjudul Dukun Magang yang menawarkan penggabungan cerita horor dan komedi yang berbeda dengan mengandalkan porsi humor yang lebih besar dibanding unsur seramnya dengan mengandalkan komika-komika berbakat sebagai sumber kekuatan dalam filmnya.&quot;Lewat film ini, kita coba menggali benturan logika modern dan kepercayaan tradisional yang biasa digunakan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hidupnya. Dimana kita berusaha menawarkan cerita ringan penuh nuansa komedi yang dibalut kisah mistis dengan mengandalkan komika-komika Indonesia untuk menguatkan ceritanya,&quot; ungkap Chiska Doppert selaku sutradara Dukun Magang saat ditemui di Jakarta, Senin (15/6/2026).Dilanjutkan Chiska, lewat film ini mereka berupa menyajikan konsep 80 persen komedi dan 20 persen kisah horornya untuk memberikan rasa nyaman penonton agar tidak tertekan rasa takut saat melihat filmnya.&quot;Unsur horornya kita tampilkan lewat suasana pedesaan, ritual mistis, rumah tua dan gangguan gaib. Namun tetap unsur komedinya akan jadi warna yang dominan dalam ceritanya agar penonton tidak tertekan rasa takut yang terlalu berat,&quot; lanjutnya.Sementara itu, Hana Saraswati yang memerankan Sekar dalam film Dukun Magang ini mengungkapkan kehadirannya dalam film ini untuk mempertemukan cara pandang modern dan tradisi yang diangkat dalam filmnya sehingga dirinya berharap lewat film ini, generasi muda tetap menghargai tradisi dalam satu daerah.&quot;Menurut aku, Sekar itu karakter yang menarik karena dia punya sisi modern, tapi tetap dekat dengan budaya dan tradisi desanya. Aku mencoba memahami Sekar sebagai sosok yang melihat dunia mistis bukan hanya sebagai sesuatu yang menakutkan, tapi juga bagian dari kehidupan yang perlu dihargai,&quot; tutupnya. Film Dukun Magang ini akan mengangkat kisah kegundahan seorang mahasiswa tingkat akhir bernama Raka Mahardika yang tengah menyelesaikan skripsinya yang tengah terancam gagal menyelesaikan kuliahnya akibat skripsinya terus menerus ditolak oleh Pak Arief yang merupakan dosen pembimbingnya.Akhirnya, Raka memilih sebuah tema penelitian tentang praktik perdukunan sebagai konsep skripsinya meski dirinya tidak percaya akan hal mistis. Keputusan mengerjakan konsep itu membawa dirinya menuju Desa Kalimati yang dikenal sebagai wilayah terpencil dengan kondisi masyarakat yang masih mempertahankan tradisi dan ritual mistis.Meski awalnya dirinya tidak percaya dengan adanya dunia mistis,  Raka tetap menjalani penelitiannya tentang praktik perdukunan karena menganggap hal itu sebagai bagian dari kebutuhan akademis untuk bisa menyelesaikan studinya.Tak hanya sendiri, Raka berangkat ke desa itu bersama sahabatnya bernama Boiman dan Sekar yang dikenal dekat dan memahami kondisi masyarakat Kalimati. Namun sesampainya di desa tersebut, penelitian yang awalnya terlihat sederhana berubah menjadi rangkaian kejadian tak terduga. Raka dan teman-temannya mulai berhadapan dengan berbagai ritual misterius, warga yang menyimpan banyak rahasia, hingga gangguan dari sosok gaib yang dikenal sebagai Kuntilanak Hitam.  Kekacauan itu lantas menimbulkan ketegangan dan meningkat saat Raka tanpa sengaja memicu kemarahan Kuntilanak Hitam yang telah lama terkurung di Desa Kalimati. Teror itu memaksa Raka mempertanyakan keyakinannya sendiri. Mahasiswa yang semula menolak semua hal mistis itu akhirnya harus menghadapi kenyataan yang tidak bisa dijelaskan dengan logika. Lalu apakah mereka mampu menyelesaikan misteri itu?Film ini akan dibintangi Jefan Nathanio, Hana Saraswati, Fajar Nugra, Dodit Mulyanto, Wira Nagara, Mang Osa, Adi Sudirja, Mo Sidik, Yan Patroman, dan Salsabila Zahra. Film Dukun Magang ini akan mulai tayang di bioskop Tanah Air mulai 18 Juni 2026.Kategori : NewsEditor      : AHS ]]></description>
<enclosure url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibx07fBWURdDaOk1UK2B5JVSVLTLd3NcCxCBQbrnVle0fnfzv63YeegheMYF6fW3jIwDfqyHdDc-HuAgowQPTZ5NpH9aExmUPsT4umfgwFikrpor_jn5btxgwb7y2hLB2zQIN2NsQyGsPvyDtT-LTmKnO991SUQRpXLGzHgNdnhFqT3b9aPtybYbrdd54/w1600/1000581243.jpg" length="49398" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 21:48:38 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Dukun, Magang, Hadirkan, Horor, Komedi, Tentang, Mahasiswa, Dan, Dunia, Perdukunan</media:keywords>
</item>

</channel>
</rss>